Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Board Manual terdiri dari pedoman tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta deskripsi tahapan kegiatan secara terstruktur, ringkas dan jelas, dalam mendukung pelaksanaan aktivitas yang konsisten. Board Manual menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perusahaan, serta standar kinerja yang tinggi.
Dengan mengacu pada POJK No. 33 /POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, frekuensi dan tingkat kehadiran rapat yang dihadiri mayoritas anggota pada rapat Dewan Komisaris adalah minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Rapat Dewan Komisaris membahas hal-hal terkait kinerja Perseroan dan Direksi, yang mencakup kebijakan strategis dan rencana pengembangan Perseroan di masa mendatang. Seluruh risalah rapat didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 33 /POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi wajib melakukan rapat minimum setiap 1 (satu) bulan sekali. Di luar waktu tersebut, rapat Direksi dapat dilaksanakan setiap waktu bila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan tertulis dari rapat Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih pemegang saham. Rapat Direksi membahas hal-hal terkait kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan, yang secara umum mencakup pengelolaan risiko usaha, pengembangan strategis, aspek SDM dan berbagai hal lainnya. Seluruh risalah rapat didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.
Segenap manajemen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak lepas dari melekatnya etika. Kode Etik Perseroan mendorong seluruh insan Perseroan menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Perseroan menggunakan Kode Etik sebagai acuan dalam hubungan dengan pihak internal maupun eksternal serta penyampaian informasi kepada publik. Sedangkan tata nilai yang menjadi dasar dalam penerapan budaya perusahaan adalah nilai berbasis kinerja terpercaya, Integritas, kreatif dan inovatif, serta menghadirkan semangat kekeluargaan dalam lingkungan perusahaan.
Pokok isi dari Kode Etik Perseroan antara lain adalah :
Pengelolaan risiko dilaksanakan sejalan dengan implementasi GCG, dan untuk mendukung hal tersebut Perseroan telah memetakan dan mengelola risiko-risiko sebagai berikut :
1. Risiko Kondisi Industri Properti Yang Fluktuatif Di Indonesia Dan Faktor Lainnya Yang Diluar Kendali Perseroan
Seperti diketahui, industri properti di Indonesia seringkali mengalami pasang surut. Banyaknya pemain di Industri yang dijalankan Perseroan tentu sedikit banyak memengaruhi kondisi Perseroan. Selain itu, selera konsumen property seringkali mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal itu membuat Perseroan harus selalu mengikuti perkembangan yang ada. Faktor lainnya yang tentu mempengaruhi Perseroan adalah dinamisnya harga bahan baku yang digunakan Perseroan dalam membangun suatu properti. Jika halhal tersebut tidak diantisipasi dengan baik tentu akan menggerus pendapatan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah, Legalitas Dan Perizinan
Legalitas dan perizinan merupakan faktor penting bagi keberhasilan pembangunan proyek Perseroan yang bergerak di bidang pembangunan properti. Kegiatan Perseroan dapat dipengaruhi oleh perubahan dalam perundang-undangan maupun peraturan Pemerintah terkait dengan kepemilikan dan pengembangan dari proyek properti, yang mana dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, pendapatan usaha dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Ketersediaan Lahan Yang Dimiliki Perseroan
Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang properti, ketersediaan lahan menjadi suatu hal yang penting. Saat ini lahan yang dimiliki Perseroan dirasa cukup, tetapi Perseroan tetap harus melakukan penambahan lahan-lahan baru untuk menjaga keberlangsungan Perseroan itu sendiri. Tidak ada jaminan Perseroan akan dapat dengan mudah menambah ketersediaan lahan yang dimiliki, dan tentu hal itu akan menjadi kendala Perseroan dalam memperoleh pendapatan kedepannya.
4. Risiko Perubahan Suku Bunga
Risiko suku bunga timbul terutama dari perubahan tingkat bunga sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dari bank. Dalam pengembangan properti, pinjaman dari bank adalah salah satu sumber pendanaan. Apabila Perseroan tidak mencermati risiko ini tentu kedepannya akan menjadi masalah dalam pendapatan Perseroan.
5. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Sebagian Atau Seluruh Proyek Perseroan
Keberhasilan dalam penyelesaian proyek secara tepat waktu adalah kunci dari kesuksesan sebuah perusahaan property. Dalam membangun suatu properti, tentu melibatkan banyak pihak baik itu konsultan, kontraktor dan para pekerja dibawahnya. Ketika tidak terdapat kerjasama yang baik antar pihak tersebut, tentu akan membuat keterlambatan dari suatu proyek yang dikerjakan. Dampak dari pada keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan biaya konstruksi yang meningkat dan pada akhirnya dapat menambah jumlah pendanaan yang diperlukan hingga masa penyelesaian proyek. Selain itu keterlambatan penyelesaian proyek juga mengakibatkan memburuknya reputasi Perseroan dan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap kinerja Perseroan. Hal-hal tersebut dapat memberikan dampak terhadap kinerja operasional, pendapatan dan prospek usaha Perseroan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan laba bersih yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurangkurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen yang akan dibagikan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2023, rapat memutuskan untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan seluruh laba bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan.
Perseroan tidak memiliki unit kerja khusus yang menangani masuknya pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Seluruh pelaporan dari adanya unsur kejanggalan ditangani oleh Departemen Audit Internal, dengan cakupan penanganan meliputi penyelidikan dan ditindaklanjuti segala bentuk pelaporan yang masuk. Perseroan memiliki beberapa pilihan dan mekanisme kepada semua pihak untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan atas adanya pelanggaran melalui surat tertulis maupun surat elektronik, yang ditujukan ke alamat Perseroan.
Perseroan berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan Kebijakan Anti Korupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh karyawan, Mitra Kerja maupun instansi Pemerintah yang berhubungan langsung dengan Perseroan.
Tujuan dari penerapan Kebijakan Anti Korupsi adalah :
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi maupun Pemegang Saham Pengendali Perusahaan.
Akuntan Publik
Nama KAP/AP : Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Perkantoran Sentra Kramat
Alamat AP/KAP : A11, Jl. Kramat Raya No. 7-9, RT. 4/RW. 2, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 Telp.: (021) 83 780 750 Fax.: (021) 83 780 735
Notaris
Nama KAP/AP : Rudy Siswanto, S.H
Alamat AP/KAP : Jl Parang Tritis I Nomor 18 Ancol Jakarta Utara 14430 Telp: (021) 6909350 (021) 26073118 Fax (021)
Biro Administrasi Efek
Nama KAP/AP : PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
Alamat AP/KAP : Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa gading, Jakarta Utara 14250 Telp: (021) 2974 5222 Fax: (021) 2928 9961