Tata Kelola

  PEDOMAN TATA TERTIB KERJA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Board Manual terdiri dari pedoman tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta deskripsi tahapan kegiatan secara terstruktur, ringkas dan jelas, dalam mendukung pelaksanaan aktivitas yang konsisten. Board Manual menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perusahaan, serta standar kinerja yang tinggi.

Sebagaimana Board Manual yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris meliputi :

1. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan sehari-hari.
2. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas hasil kinerja Direksi selama melakukan tindakan pengurusan Perseroan.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hierarki organisasi Perseroan.
5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Perseroan kepada seluruh peraturan perundangundangan yang berlaku.
6. Memastikan Direksi telah menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi dari Unit Audit Internal, Auditor Eksternal, OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya.
7. Meminta penjelasan dari Direksi baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

Dengan mengacu pada POJK No. 33 /POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, frekuensi dan tingkat kehadiran rapat yang dihadiri mayoritas anggota pada rapat Dewan Komisaris adalah minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Rapat Dewan Komisaris membahas hal-hal terkait kinerja Perseroan dan Direksi, yang mencakup kebijakan strategis dan rencana pengembangan Perseroan di masa mendatang. Seluruh risalah rapat didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.

  PEDOMAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana Board Manual yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, berikut kewajiban yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direksi :

1. Menjalankan fungsi pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan usaha Perseroan.
2. Menetapkan arah strategis jangka pendek dan jangka panjang dan prioritas Perseroan.
3. Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memastikan setiap kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan Perseroan terhadap seluruh komitmen yang telah dibuat oleh Perseroan kepada OJK dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
5. Melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hierarki organisasi Perseroan.
6. Menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat yang membutuhkan.
7. Menindaklanjuti semua hasil temuan audit dan rekomendasi dari Unit Audit Internal, Auditor Eksternal, OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk kemudian dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
8. Memelihara hubungan sehat dan terbuka dengan anggota Direksi lainnya.
9. Mendukung peran Dewan Komisaris sebagai organ pengawas Perseroan dengan cara memberikan informasi secara akurat dan tepat waktu serta menyediakan segala fasilitas yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya.
10. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
11. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
12. Memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholder) Perseroan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sesuai dengan POJK No. 33 /POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi wajib melakukan rapat minimum setiap 1 (satu) bulan sekali. Di luar waktu tersebut, rapat Direksi dapat dilaksanakan setiap waktu bila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan tertulis dari rapat Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih pemegang saham. Rapat Direksi membahas hal-hal terkait kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan, yang secara umum mencakup pengelolaan risiko usaha, pengembangan strategis, aspek SDM dan berbagai hal lainnya. Seluruh risalah rapat didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.

Segenap manajemen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak lepas dari melekatnya etika. Kode Etik Perseroan mendorong seluruh insan Perseroan menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Perseroan menggunakan Kode Etik sebagai acuan dalam hubungan dengan pihak internal maupun eksternal serta penyampaian informasi kepada publik. Sedangkan tata nilai yang menjadi dasar dalam penerapan budaya perusahaan adalah nilai berbasis kinerja terpercaya, Integritas, kreatif dan inovatif, serta menghadirkan semangat kekeluargaan dalam lingkungan perusahaan.

Pokok isi dari Kode Etik Perseroan antara lain adalah :

  • Dilarang menyebarluaskan informasi maupun dokumen milik Perseroan baik selama masa kerja maupun sudah tidak bekerja (kontak Direksi, pejabat dalam lingkungan Perseroan, atasan langsung maupun tidak langsung)
  • Dilarang mencemarkan nama baik perseroan maupun pejabat-pejabat dalam lingkungan Perseroan termasuk dan tidak terbatas atasan langsung maupun tidak langsung, Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham.
  • Dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan seperti menerima suap/gratifikasi dari pihak ketiga
  • Dilarang menyebarkan berita yang tidak benar di dalam lingkungan Perseroan sehingga menimbulkan keresahan sesame karyawan melalui media apapun.
  • Melalui kode etik tersebut, setiap individu diharapkan memperhatikan Hierarki/Struktur yang ada pada Perseroan.

Pengelolaan risiko dilaksanakan sejalan dengan implementasi GCG, dan untuk mendukung hal tersebut Perseroan telah memetakan dan mengelola risiko-risiko sebagai berikut :

1. Risiko Kondisi Industri Properti Yang Fluktuatif Di Indonesia Dan Faktor Lainnya Yang Diluar Kendali Perseroan

Seperti diketahui, industri properti di Indonesia seringkali mengalami pasang surut. Banyaknya pemain di Industri yang dijalankan Perseroan tentu sedikit banyak memengaruhi kondisi Perseroan. Selain itu, selera konsumen property seringkali mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal itu membuat Perseroan harus selalu mengikuti perkembangan yang ada. Faktor lainnya yang tentu mempengaruhi Perseroan adalah dinamisnya harga bahan baku yang digunakan Perseroan dalam membangun suatu properti. Jika halhal tersebut tidak diantisipasi dengan baik tentu akan menggerus pendapatan Perseroan.

2. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah, Legalitas Dan Perizinan

Legalitas dan perizinan merupakan faktor penting bagi keberhasilan pembangunan proyek Perseroan yang bergerak di bidang pembangunan properti. Kegiatan Perseroan dapat dipengaruhi oleh perubahan dalam perundang-undangan maupun peraturan Pemerintah terkait dengan kepemilikan dan pengembangan dari proyek properti, yang mana dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, pendapatan usaha dan prospek usaha Perseroan.

3. Risiko Ketersediaan Lahan Yang Dimiliki Perseroan

Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang properti, ketersediaan lahan menjadi suatu hal yang penting. Saat ini lahan yang dimiliki Perseroan dirasa cukup, tetapi Perseroan tetap harus melakukan penambahan lahan-lahan baru untuk menjaga keberlangsungan Perseroan itu sendiri. Tidak ada jaminan Perseroan akan dapat dengan mudah menambah ketersediaan lahan yang dimiliki, dan tentu hal itu akan menjadi kendala Perseroan dalam memperoleh pendapatan kedepannya.

4. Risiko Perubahan Suku Bunga

Risiko suku bunga timbul terutama dari perubahan tingkat bunga sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dari bank. Dalam pengembangan properti, pinjaman dari bank adalah salah satu sumber pendanaan. Apabila Perseroan tidak mencermati risiko ini tentu kedepannya akan menjadi masalah dalam pendapatan Perseroan.

5. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Sebagian Atau Seluruh Proyek Perseroan

Keberhasilan dalam penyelesaian proyek secara tepat waktu adalah kunci dari kesuksesan sebuah perusahaan property. Dalam membangun suatu properti, tentu melibatkan banyak pihak baik itu konsultan, kontraktor dan para pekerja dibawahnya. Ketika tidak terdapat kerjasama yang baik antar pihak tersebut, tentu akan membuat keterlambatan dari suatu proyek yang dikerjakan. Dampak dari pada keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan biaya konstruksi yang meningkat dan pada akhirnya dapat menambah jumlah pendanaan yang diperlukan hingga masa penyelesaian proyek. Selain itu keterlambatan penyelesaian proyek juga mengakibatkan memburuknya reputasi Perseroan dan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap kinerja Perseroan. Hal-hal tersebut dapat memberikan dampak terhadap kinerja operasional, pendapatan dan prospek usaha Perseroan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan laba bersih yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.

Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurangkurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen yang akan dibagikan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2023, rapat memutuskan untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan seluruh laba bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan.

Perseroan tidak memiliki unit kerja khusus yang menangani masuknya pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Seluruh pelaporan dari adanya unsur kejanggalan ditangani oleh Departemen Audit Internal, dengan cakupan penanganan meliputi penyelidikan dan ditindaklanjuti segala bentuk pelaporan yang masuk. Perseroan memiliki beberapa pilihan dan mekanisme kepada semua pihak untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan atas adanya pelanggaran melalui surat tertulis maupun surat elektronik, yang ditujukan ke alamat Perseroan.

Perseroan berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan Kebijakan Anti Korupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh karyawan, Mitra Kerja maupun instansi Pemerintah yang berhubungan langsung dengan Perseroan.

Tujuan dari penerapan Kebijakan Anti Korupsi adalah :

  • Untuk mencegah kerugian baik materil maupun immaterial yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
  • Untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Perseroan terhadap hukum, peraturan dan etika serta mendukung program Pemerintah dalam rangka mencegah Tindakan Korupsi di Indonesia.
  • Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi di dalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Perseroan.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi maupun Pemegang Saham Pengendali Perusahaan.

Akuntan Publik

Nama KAP/AP : Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Perkantoran Sentra Kramat
Alamat AP/KAP : A11, Jl. Kramat Raya No. 7-9, RT. 4/RW. 2, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 Telp.: (021) 83 780 750 Fax.: (021) 83 780 735

Notaris

Nama KAP/AP : Rudy Siswanto, S.H
Alamat AP/KAP : Jl Parang Tritis I Nomor 18 Ancol Jakarta Utara 14430 Telp: (021) 6909350 (021) 26073118 Fax (021)

Biro Administrasi Efek

Nama KAP/AP : PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
Alamat AP/KAP : Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa gading, Jakarta Utara 14250 Telp: (021) 2974 5222 Fax: (021) 2928 9961