Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan POJK No.34/2014 adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan tugas utama membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dikarenakan fungsi tersebut dijalankan langsung oleh Dewan Komisaris.
Gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi ditentukan oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi yang telah dijalankan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014. Sedangkan gaji dan tunjangan kepada Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.