Sekretaris Perusahaan merupakan organ GCG yang berfungsi untuk membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan praktik GCG dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip GCG sebagai elemen inti dari tata kelola perusahaan. Sekretaris Perusahaan juga menjadi penghubung antara Perseroan dan pihak eksternal, serta memastikan Perseroan senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Perusahaan mengikuti perkembangan pasar modal, dan membantu memberikan masukan kepada Direksi serta Dewan Komisaris terkait perkembangan pasar modal.
Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan pada Perseroan diatur pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan Perseroan saat ini dijabat oleh Dhoni Nurhananto yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/DK/TD/III/2023.
Dhoni Nurhananto
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila. Beliau mulai bekerja di PT Triniti Dinamik Tbk pada tahun 2016 sebagai Asisten Manajer Keuangan. Pada bulan Desember 2021, beliau diangkat menjadi Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 001-Dir/TD/ XII/2020 dan pada tanggal 6 Maret 2023, beliau diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 001/DK/TD/III/2023.
Perjalanan karir beliau diawali dengan bekerja sebagai Staff Accounting di PT Surya Utama Nusaparka dari tahun 2003 hingga 2004, PT Erry Guna dari tahun 2005 hingga 2006. Selanjutnya, beliau bergabung dengan Bank Mandiri pada tahun 2006 hingga 2007 sebagai Staf Divisi Koresponden Credit Card. Beliau pernah bekerja di PT Artha Karya Manunggal sebagai Staff Finance Accounting pada tahun 2008 hingga 2011, PT Buana Pacifc International sebagai SPV Finance & Accounting pada tahun 2012 hingga 2013, dan PT Graha Investasi Bersama sebagai Manager Finance & Accounting pada tahun 2014 hingga 2015.
Beliau tidak memiliki afliasi dengan sesama anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, atau dengan pemegang saham pengendali. Selain itu, beliau juga tidak memiliki rangkap jabatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014