Pengawasan internal Perseroan sesuai POJK No. 56/2015 dilaksanakan oleh Unit Audit Internal. Penunjukan Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/DIR-TD/X/2024, di mana Direktur Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Agus Riyanto Damanik sebagai Kepala Unit Audit Internal.
Agus Riyanto Damanik
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 32 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia. Beliau mulai bekerja di PT Triniti Dinamik Tbk pada tahun 2024 sebagai Tax & Accounting Supervisor. Pada bulan Oktober 2024, beliau diangkat menjadi Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 001/DIR-TD/X/2024.
Perjalanan karir beliau diawali dengan bekerja sebagai KAP Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzi di Kreston Indonesia dari tahun 2015 hingga 2017, kemudian pada tahun 2017 beliau bergabung dengan BDO Indonesia sebagai KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Selanjutnya, beliau bergabung dengan PT Rekagunatek Persada pada tahun 2022 hingga 2024.
Beliau tidak memiliki afliasi dengan sesama anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, atau dengan pemegang saham pengendali. Selain itu, Beliau juga tidak memiliki rangkap jabatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014.